DASAR-DASAR PENELITIAN
Kajian Adat Minangkabau
Dalam Novel Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk
Karya Buya Hamka
Oleh :
Wulan Juliani
201410080311051 / 3A
PENDIDIKAN BAHASA, SASTRA INDONESIA, DAN DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hakikat
Sastra pada dasarnya adalah segala apa yang ditulis dalam peradaban atau
kebudayaan suatu bangsa. Sastra tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia
dan bangsa. Sastra selalu merekam kehidupan manusia. Sastra merangsang hati dan
perasaan kita terhadap kemanusiaan, kehidupan dan alam sekitar. Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam
Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam
Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah
mengenal dan menggunakan istilah tersebut. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang
terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar
dalam waktu yang lama. Daerah Minangkabau salah satu
wilayah kebudayaaan di Indonesia patut juga mendapatkan perhatian yang sama
dengan kebudayaan lain di Indonesia. Bahwa kebudayaan adalah hasil proses dari
masyarakat, berupa keseluruhan dari hasil manusia hidup bermasyarakat yang
bersisikan aksi-aksi terhadap dan oleh sesama manusia sebagai anggota
masyarakat yang merupakan kepandaian, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
kebiasaan dan sebagainya.
Dalam
pandangannya masyarakat Minangkabau masih mengenal sekali adat atau kebiasaan
kebudayaan dari leluhur sebelumya. Sebuah
pemahaman bahwa bagi masyarakat Minangkabau dengan adanya sebuah proses
pengadatan yang mendalami nilai-nilai dari proses adat. Satu hal lagi yang
perlu dipahami tentang keunikan adat istiadat di Minangkabau adalah bahwa adat
telah ada jauh sebelum agama Islam masuk ke Sumatera Barat. Pada kalangan masyarakat Minangkabau masih mengenal sekali bagaimana
bentuk-bentuk adat yang ada di lingkungannya yakni hukum-hukum adat, susunan
masyarakat, keselaran, luhak, rantau, adat dan macamnya, hukum waris,
perkembangan kearah susunan baru, dan kebiasaan lainnya. Dengan adanya
adat-adat kebudayaan Indonesia bisa melestarikannya dan membuktikan bahwa masih
kental dengan kebudayaan masing-masing yang belum tercampur dengan kebiasaan
orang luar atau orang asing.
Dari uraian di
atas persoalan yang diperlihatkan dalam novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya
Hamka ini sangat menarik untuk diteliti. Penelitian ini perlu
dilakukan, karena didalam ada unsur kebudayaan
yang dialami oleh tokoh utama ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya kajian adat
Minangkabau dalam novel “Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka dapat mengetahui pengaruh adat
Minangkabau terdapat karya sastra. Pada karya sastra sangat terikat dengan
adanya kebudayaan dan adat istiadat (kebiasaan) termasuk dalam karya sastra
karya Buya Hamka yang berkaitan dengan agama, sosial kebudayaan dan termasuk
adat. Dengan adanya kajian ini dapat membagikan pengetahuan kebudayaan dan adat
Minangkabau dalam karya sastra. Dalam karya sastra dapat mengetahui dan
mengkaji sejarah yang ada pada novel, unsur-unsur apa saja yang ada dalam novel
dan bentuk-bentuk adat minangkabau yang ada dalam novel tersebut. Dengan hal
ini pembaca dapat memperoleh ilmu dalam kajian adat Minangkabau pada novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya
Buya Hamka.
1.2
Rumusan Masalah
1)
Bagaimana macam adat
kebudayaan Minangkabau dalam novel “Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka?
2)
Bagaimana bentuk adat
kebudayaan Minangkabau dalam novel “Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka?
1.3
Tujuan
1)
Untuk mengetahui macam adat
kebudayaan Minangkabau dalam novel “Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka.
2)
Untuk memahami berbagai bentuk
adat kebudayaan Minangkabau dalam novel “Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori
1. Adat
kebudayaan dan Macamnya
Secara umum budaya sendiri budaya
atau kebudayaan berasal dari bahasa
sansekerta yaitu buddhayah. Kata Buddayah adalah bentuk jamak dari Buddhi yang
berarti “budi” atau “akal”. Menurut
Koentjaraningrat (1974), secara etimologis kata “kebudayaan” berarti hal-hal
yang berkaitan dengan akal. namun ada yang beranggapan pula bahwa kata “budaya”
berasal dari kata majemuk Budi daya yang berarti “daya dari budi” atau “daya
dari akal” yang berupa cipta, karsa, dan rasa.
Seorang antropolog Inggris Edward B.
Taylor (1832-1917) mengatakan bahwa kultur adalah keseluruhan yang kompleks
termasuk Edward B. Tylor adalah orang Inggris yang mula-mula mendapatkan
pendidikan dalam kesusastraan dan peradaban Yunani dan Rum klasik yang kemudian
tertarik pada dunia etnografi dan mulai melakukan beberapa kajian terkait
fenomena keagamaan, salah satu bukunya yang terkenal adalah Primitive Culture;
Research into the Development of Mythology, Philosophy,Religion, Language, Art
and Custom (1874), dalam Koenjtaraningrat, didalamnya pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum adat dan segala kemampuan dan kebiasaan lain yang
diperoleh manusia sebagai seorang anggota masyarakat.
Adat dalam minangkabau merupakan
kebudayaan yang utuh. Adat mengatur segala bentuk kehidupan peribadi dan masyarakat
yang berlandaskan budi-pekerti yang baik dan mulia. Hal tersebut juga telah
diungkapkan pada untaian kata pusaka “iduik dikanduang badan, mati dikanduang
tanah”. Lalu apa yang dimaksud dengan adat minangkabau sendiri?. Adat
minangkabau merupakan suatu susunan peraturan hidup yang diatur secara tertulis
dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. “kato-kato” merupakan serangkaian
istilah adat, maksudnya serangkaian
perkataan yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua kalimat pendek, namun
memiliki makna yang sangat luas. Dalam adat minangkabau juga melarang perbuatan
yang tidak sesuai dengan peraturan yang benar. Orang yang tidak sesuai dengan
peraturan sering disebut “urang indak ba adat”.
Dalam konsepnya, adat minangkabau
didasarkan pada kenyataan yang hidup dan berlaku dalam alam. Adat tersusun dari
serangkaian kata-kata, kata-kata berbentuk pertatah-petiti, dengan alam sebagai
dasarnya. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel falsafah minangkbau.
Disana dijelaskan, orang minangkabau menjadikan alam sebagai sumber falsafah
dalam membentuk adat disebut “alam takambang jadi guru”. Alam dengan sifat,
bentuk, dan kehidupannya, dijadikan orang minangkabau untuk merumuskan adat.
sifat alam yang tetap dijadikan “adat babuhua mati” dan sifat alam yang tidak
tetap dijadikan “adat babuhua sintak”. berdasarkan semua itu, di Minangkabau lahirlah
empat tingkat (macam) adat yang sudah sering di ucapkan atau adat yang telah
beberapa lama dipakai sejak turun-temurun “ (1) adat nan sabana adat, (2) adat nan
di adatkan, (3) adat nan taradat, (4) adat istiadat”.
Sebelumnya sudah dijelaskan konsep
minangkabau berdasarkan kepada alam,
yang dituangkan kedalam kata-kata dalam bentuk pertatah-petitih. Kata petatah
adalah patokan adat masyarakat minangkabau. Pertatah disebut juga dengan
pepatah, asal katanya ialah tatah bukan patah, artinya pahatan dan patokan.
Petatah atau pepatah dalam bahasa minangkabau diartikan pahatan kata, atau
patokan atau kata-kata yang mengandung
pahatan kata atau patokan kata yang berupa hukum. Petiti berasal dari kata titi
artinya atur dengan seksama, dengan betul, benar dan dengan tepat. Petiti dalam
bahasa minangkabau diartikan sebagai
aturan yang mengatur pelaksanaan adat dengan seksama. Jadi pertatah atau
pepatah merupakan patokan yang menjadi norma hukum, dan petiti mengandung
peraturan yang mengatur batas-batas pelaksanaan norma tersebut. Lalu,
seperti apa contoh yang dimaksud ?, Dalam kata petatah dijelaskan “iduik di kanduang adat”. Kata petatah
tersebut diatur pelaksanaannya dalam
kata petiti, yaitu “adat iduik
tolong-manolong, adat mati janguak-manjanguak, adat lai bari-mambari, adat
indak basalang-tinggang.
Pada bagian atas, dijelaskan bahwasannya ada 4 macam
adat yaitu:
Pertama, “adat nan sabana adat”
merupakan segala kenyataan yang berlaku dalam alam sebagai kodrat Ilahi. Segala
sesuatu yag berjalan sepanjang masa dan tidak mengalami perubahan. Contoh yang
kita maksud dengan adat ini “adat api mambaka, adat aia mambasahi, adat ayam
bakokok, adat murai bakicau, adat lauik ba ombak”.
Adat nan sabana adat adalah adat
yang asli, sebagai dasar untuk membuat adat lainnya. Seperti dalam kata pusaka
minangkabau disebutkan “indak lakang karano paneh, indak lapuak karano hujan,
dicabuik indak mati, dipindah indak layua”.
Pada saat islam masuk kedalam ranah
minangkabau, islam diterima dan diakui sebagai aturan kehidupan umat. Ajaran
islam didasarkan kepada wahyu Allah, diakui sebagai sesuatu yang pasti seperti
pastinya kenyataan yang berlaku dalam alam. Adat minangkabau sangatlah sejalan
dengan ajaran Islam, sehingga sangat mudah diterima oleh masyarakat minangkabau
kala itu. Semua itu telah dinyatakan dalam kata pusaka, “adat basandi syarak,
syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”
Kedua, “adat nan diadatkan” merupakan
sesuatu yang telah dirancang oleh nenek morang orang minangkabau, lalu
diteruskan dan dijalankan sebagai peraturan dalam kehidupan masyarakat di
segala bidang. Adat ini melingkupi
seluruh segi kehidupan terutama dalam sosial-budaya,dan hukum. Semua terhimpun dalam “undand nan duo puluah
dan cupak nan ampek”. Undang adalah undang-undang yang harus dipatuhi oleh
masyarakat. Undang-undang tersebut tidak tertulis tetapi diketahui dan ditaati
oleh semua orang minangkabau, bagi yang melanggar maka diberlakukan sanksi dan
hukuman. Cupak adalah penakar, maksudnya ukuran dan norma yang dijadikan
standar untuk mengukur dan menilai segala tindakan orang minangkabau dalam
kehidupan.
Adat nan diadatkan disusun
berdasarkan adat nan sabana adat. Karena adat itu adalah aturan hidup,
sedangkan kehidupan manusia bergerak dengan dinamikanya, maka berubah-ubahnya
adat untuk melaraskan diri dengan kehendak atau kebutuhan zaman biasa
digambarkan oleh kata-kata. Dengan adanya penyusunan tersebut dilakukan dengan
kesepakatan nenek moyang minangkabau. Maka untuk mengubahnya juga diperlukan
kesepakatan. Adat ini dapat berubah dan diubah seperti yang telah dijelaskan
dalam kata pusaka,
Jikok di
cabuik, mati
Jikok
diasak, layua
Ketiga,”adat nan taradat” ialah adat
yang terpakai yang berbeda di dalam sanagari-sanagari, saluhak-saluhak,
salaras-salaras yang merupakan aturan disesuaikan menurut keadaan dan tempat.
Juga merupakan aturan-aturan untuk menyesuaikan diri dengan kehendak zaman.
Adat nan taradat juga merupakan ketentuan
yang dibuat dengan kesepakatan niniak mamak dalam suatu nagari, serta berlaku
untuk nagari tersebut. Biasanya, ketentuan terebut disesuaikan dengan keadaan
nagari tersebut. Hal ini disebabkan karena kebutuhan setiap nagari berbeda.
Tujuan dari dibentuknya adat ini agar terlaksananya adat nan diadatkan.
Diungkapkan dalam kata pusaka;
Lain padang
lain balalang
Lain lubuak
lain ikannyo
Cupak
sapanjang batuang
Adat
salingka nagari
Keempat, “adat istiadat” yang
dimaksudkan dengan adat istiadat ialah berkaitan dengan kata pepatah. Adat
istiadat ini merupakan kebiasaan yang sudah berlaku di suatu tempat. Kebiasaan
ini berhubungan dengan tingkah laku dan kesenangan. Kebiasaan ini disusun oleh
niniak mamak dan pemangku adat. tentunya tidak boleh bertentangan dengan adat
nan taradat. Seperti contoh, upacara turun mandi, upacara sunat rasul, atau
dalam kebiasaan lain seperti bermain layang-layang setelah musim menuai, atau
berburu babi ketika musim panas. Ada yang lain dengan kata pepatah :
Di mano
batang taguliang
Di sinan
tindawan tumbuh
Di mano
tanah dipijak
Di sinan
langit dijunjung
Kata-
kata di atas mengibaratkan bagaiman seseorang harus menyesuaikan diri dengan
adat setempat yang berbeda-beda, atau biasa juga dikiaskan sebagai berikut:
Di mano air urang di sauak
Di siram adat urang diturut
Ruang lingkup adat istiadat ini
sangat sempit, hanya berlaku pada bagian masyarakat yang lebih kecil seperti
desa atau kampung. Jika dalam sebuah nagari terdapat beberapa desa, maka setiap
desanya kemungkinan terdapat adat istiadat yang berbeda-berbeda. Tergantung
kepada kebiasaan dan kesenangan masyarakat sekitar.
Dari
4 macam ini yang sering dibicarakan hanya mengenai adat nan diadatkan. Karena
ini merupakan aturan-aturannya yang banyak bersangkutan dengan susunan
masyarakat.
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif yang melakukan kajian terhadap novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya
Hamka. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif
adalah penelitian yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan
prosedur analisis statistik atau cara kuantifikasi lainnya. Metode deskriptif ini
digunakan untuk memecahkan masalah dengan cara mengumpulkan data, menyusun,
mengklasifikasikan, kemudian
menginterpretasikannya. Selanjutnya, deskriptif data yang
dikumpulkan adalah berupa kata-kata atau gambar, sehingga tidak menekankan pada
angka. Hal
itu disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif (Moleong, 2007: 6).
Pada penelitian ini metode deskriptif
kualitatif digunakan untuk menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat
mengenai kajian adat kebudayaan
Minangkabau dalam novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya
Hamka. Temuan penelitian ini berdasarkan hasil analisis yang telah
dilakukan dan dibaca berulang-ulang
kali dalam novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya
Hamka
yang mengandung nilai
kebudayaan yakni hukum adat atau kebiasaan masyarakat Minangkabau.
3.2 Objek Penelitian
Sangidu (2004: 61) menyatakan bahwa
objek penelitian sastra adalah pokok atau topik penelitian sastra. Objek
penelitian ini adalah nilai-nilai kebudayaan adat Minangkabau dalam lingkungan
masyarakat pada novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya
Hamka.
Penulis melakukan penelitian
terhadap teks-teks yang mencerminkan adanya kajian-kajian adat dalam kebiasaan
masyarakat Minangkabau yang diterima Zainuddin dan Hayati serta perjuangannya
dalam kehidupan yang terjadi pada kedua karakter tersebut.
3.3 Data dan Sumber Data
a) Data
Menurut Sangidu (2004 : 61), data
penelitian sastra adalah bahan jadi penelitian yang terdapat dalam karya-karya
sastra yang akan diteliti. Data penelitian ini adalah teks-teks yang mengandung
nilai-nilai kebudayaan adat Minangkabau dalam lingkungan masyarakat dan
alat-alat beradat yang digunakan pada
novel “Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka.
b) Sumber Data
Sumber data terkait dengan subjek
penelitian dari mana data diperoleh (Siswantoro, 2010 : 72). Dalam penelitian
ini sumbernya adalah novel dengan judul “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya
Hamka yang diterbitkan di Jakarta pada Januari 1999 oleh Bulan
Bintang dengan jumlah halaman 224, terdiri atas 28 sub judul. Data ini akan
diperoleh dengan dibaca berulang-ulang kali untuk mendapatkan hasil yang valid
dan sesuai penelitian.
3.4 Instrumen Penelitian
Instrumen dalam penelitian
ini adalah penelitian sendiri, artinya seluruh kegiatan penelitian dimulai dari
perencanaan sampai melaporkan hasilnya dilakukan oleh peneliti dengan
pengetahuan mengenai sikap tokoh dan kebiasaan masyarakat adat kebudayaan Minangkabau. Kegiatan penelitian dilakukan guna mendeskripsikan dan memahami macam adat kebudayaan Minangkabau dan bentu-bentuk
hukum adat kebudayaan Minangkabau dalam novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya
Hamka.
BAB
IV
Hasil
dan Pembahasan
4.1 Macam adat kebudayaan Minangkabau pada kisah
tokoh utama dalam novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka.
Adat nan diadatkan (oleh nenek-moyang)
Sebagaimana
telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari
alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah
ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi
pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil
perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi
kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti :
ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
Karena
pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya
masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh
dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis
Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan,
dianjak tak layua, dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.
Artinya adalah Kebenaran dari hukum
alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut
tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah.
contoh pepatah :
contoh pepatah :
lawik barombak, gunuang bakabuik,
lurah baraia, api mambaka,
aia mambasahkan,batuang babuku,
karambia bamato, batuang tumbuah dibukunyo,
karambia tumbuah dimatonyo
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Adat
nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur
masyarakat Minangkabau
dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara
agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam
pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya.
Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari
ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk
mengungkapkan segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh,
melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang
buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan,
persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan,
kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak,
dan sebagainya.
Pada bagian sebelumnya,
telah dijelaskan bahwa dalam novel
“Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka terdapat
kutipan-kutipan berikut:
“Seorang anak
muda bergelar pandekar Sutan, kemenakan Datuk Mantari Labih, adalah Pandekar
Sutan kepala waris yang tungggal dari harta peninggalan ibunya, karena dia tak
bersaudara perempuan. Menurut adat Minangkabau, amatlah malangnya seorang
laki-laki jika tidak mempunyai saudara perempuan, yang akan menjagai harta
benda, sawah yang berjenjang, Bandar buatan, lumbung berpereng, rumah nan
gandang (Bulan Bintang 1999: 05).”
“Sesudah hampir
enam bulan dia di tinggal di dusun Batipuh, bilamana dia pergi duduk-duduk ke
lepau tempat anak muda-muda bersenda gurau, orang bawa pula dia bergurau,
tetapi pandangannnya orang kepadanya bukan pandangan sama rata, hanya ada juga
kurangnya. Sehingga lam-lama insaflah dia perkatan Mak Base seketika dia akan
berlayar, bahwa adat orang di Minangkabau lain sekali. Bangsa diambil dari ibu.
Sebab itu, walaupun orang Tapanuli atau Bengkulu yang sedekat-dekatnya, dia
dipandang orang lain juga. Malang nasib anak yang demekian, sebab dalam negeri
ibunya dia dipandang orang asing, dan dalam negeri ayahnya dia dipandang orang
asing pula (Bulan Bintang 1999: 21).”
“Meskipun adat
masih kuat, namun gelora pelajaran dan kemajuan agama yang telah berpengaruh di
Sumatra Barat tidak juga melepaskan rumah adat yang kokoh itu dari
cengkeramannya (Bulan Bintang 1999: 22).”
“Ketika meminta
janji itu, si kerabat beralasan bahwa mamak-mamaknya belum cukup hadir, padahal
memang disengaja tidak hadir. Dikatakan bakonya perlu tahu, sapih belahan empat
jurai di kampong anu, hindu suku di dusun anu, perlu tahu lebih dahulu.
Maksudnya ialah untuk memperlihatkan ketinggian adat istiadat yang dipakai,
meninggikan derajat pusaka yang dijawat turun temurun (Bulan Bintang 1999:
95).”
“Setelah segala
permintaan dari pihak aziz disampaikan orang kepada Datuk … dan kepada segala
ninik mamak yang berkuasa di dalam rumah nan gedang itu; setelah sampai pula
surat yang dikirm Zainuddin, diadakanlah permusyawaratan ninik mamak menurut
adat yang terpakai. Dihadirkan di atas rumah nan gedang, disembelih ayam empat
ekor. Dibentangkan tikar pandan putih. Janji yang ditentukan dalam panggilan
ialah pukul 7 pagi, diundur ke sawah dan ke ladang buat sehari itu (Bulan
Bintang 1999: 101).”
Adat Teradat
Adat teradat
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu
nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah
dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt.
Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan
aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan
dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari
nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih,
mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas
seperti :
Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah.
Artinya
nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas
antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum
Islam).
- Untuk terlaksananya ketentuan
larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu
nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi
kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh
orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu
tidak berlaku pada nagari lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
lain nagari lain adatnyo,
lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo.
- Setiap perkawinan kaidah pokok
dari nenek-moyang
ayam putiah tabang siang,
basuluah matohari,
bagalanggang mato rang
banyak, datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah,
iriang sapanjang jalan.
Untuk pelaksanaan aturan pokok
tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan
pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang
membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari
dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin
telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan
seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan
musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.
Begitupun
peresmian SAKO(gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong
kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang
bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar
pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan
lain sebagainya.
Lain lubuak lain
ikannyo, lain padang lain balalangnyo.
Pada bagian sebelumnya,
telah dijelaskan bahwa dalam novel
“Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka terdapat
kutipan-kutipan berikut:
“Beberapa kali dia mencoba meminta supaya dia
diizinkan menggadai, bukan saja mamaknya yang menghalangi bahkan pihak
kemenakan-kemenakan yang jauh, terutama pihak yang perempuan sangat menghalangi,
sebab harta itu sudah mesti jatuh ke tangan mereka, menurut hukum adat : “Nan
sehasta, anan sejengkal, dan setampak sebuah jari (Bulan Bintang 1999: 06).”
“Tapi
pendengaran masa dan zaman senantiasa berlain dengan kehendak manusia, di dalam
kita tertarik dengan tertawanya, tiba-tiba kita diberinya tangis. Saya ingat
kekerasan adat di sini, saya ingat kecenderungan mata orang banyak, akan banyak
halangannya jika bercinta-cinta (Bulan Bintang 1999: 47).”
“Tercengang
Zainuddin menerima pembicaraan yang ganjil itu, bagai ditembak petus tunggal
rasa kepalanya. Lalu dia berkata: mengapa engku berbicara demikian rupa kepada
diriku? Sampai membawa nama adat dan turunan? (Bulan Bintang 1999: 50).”
“Tidak usah
engku berbicara. Rupanya engakau tidak mengerti kedudukan adat istiadat yang
diperturunkan penaik sejak dari ninik yang berdua, Datuk Pepatih Nan Sebatang
dan Datuk Ketemangungan yang dibutuhkan layu, yang dikisarkan mati (Bulan
Bintang 1999: 103).”
“Hayati hanya
korban dari kekejaman peraturan adat yang telah using itu (Bulan Bintang 1999:
109).”
4.2 Bentuk adat kebudayaan
Minangkabau pada kisah tokoh utama dalam novel “Tenggelamnya Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka.
A. Harta pusaka, perkawinan, undang-undang dan hukum
1) Harta dan Pusaka
` Harat pusaka tinggi dan tanah ulayat bukanlah harta
yang diperoleh melalui usaha, kerja dan pencarian seorang ayah yang dapat
dibagikan dan diwariskan kepada anak dan istrinya. Harta pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh dari hasil kerjasama, gatong
royong antara mamak dan kemenakan dalam suatu suku atau kaum pada masa lalu
yang diperuntukkan manfaatnya bagi saudara dan kemenakan perempuan menurut suku
atau kaum dari garis ibu sesuai konsep meterinial, sedangkan tanah ulayat
adalah didapat dari pembagian wilayah kekuasaan antara penghulu dalam suatu
nagari menurut sesuai jumlah masing-masing suku yang ada dalam nagari itu pada
zaman dulunya.
Status kepemilikan
Status kepemilikan
Harta
pusaka tinggi dan tanah ulayat bukanlah milik pribadi yang dapat diperjual
belikan atau dipindah tangankan oleh seseorang kepada orang lain, harta pusaka
tinggi adalah milik suku atau kaum yang terdiri dari kesatuan kekrabatan
keluarga besar dalam suatu suku atau kaum yang diatur pemanfaatannya oleh ninik
mamak penghulu suku untuk saudara perempuan dan kemenakan, inilah yang disebut
dalam aturan adat bahwa “Mamak maulayat diharato pusako” (Mamak mengulayat pada
harta pusaka).
Pengertian
mamak mengulayat pada harta pusaka adalah bahwa seorang mamak penghulu suku
yang ditunjuk atau dipilih oleh saudara dan kemenakan dalam suku atau kaum di
Minang Kabau mempunyai tanggung jawab yang besar kepada saudara dan kemenakan
dalam suku atau kaum yang dipimpinnya, diantaranya adalah menjaga memelihara
dan menagtur pemanfaatan harta pusaka tinggi dan tanah ulayat untuk saudara dan
kemenakan dari suku yang dipimpinnya, dengan palsapah adat “Nan kamaagak
maagiahkan, nan kamanimbang samo barek, nan kamaukua samo panjang, nan
kamambagi samo banyak, sasuai mungkin jo patuik sukua mangko manjadi”
Larangan
menjual mengadai harta pusaka tinggi
Harta pusaka tinggi atau tanah ulayat di Minang Kabau tidaklah boleh dipejual belikan ataupun digadaikan kepada orang lain, karena kalau harta pusaka tinggi digadaikan atau apalagi dijual kepada orang lain maka suatu suku atau kaum akan kehilangan ulayat dan hartanya sehingga tidak adalagi jaminan hidup bagi saudara dan kemenakan perempuan dimasa-masa yang akan datang, dan akan terjadi penurunan nilai-nilai kekerabatang materinial itu sendiri, inilah yang disebut dalam pepatah adat “harato pusako tinggi dijua indak dimakan bali digadai indak dimakan sando” (harta pusaka tinggi dijual tidak dimakan beli digadai tidak dimakan agun)
Harta pusaka tinggi atau tanah ulayat di Minang Kabau tidaklah boleh dipejual belikan ataupun digadaikan kepada orang lain, karena kalau harta pusaka tinggi digadaikan atau apalagi dijual kepada orang lain maka suatu suku atau kaum akan kehilangan ulayat dan hartanya sehingga tidak adalagi jaminan hidup bagi saudara dan kemenakan perempuan dimasa-masa yang akan datang, dan akan terjadi penurunan nilai-nilai kekerabatang materinial itu sendiri, inilah yang disebut dalam pepatah adat “harato pusako tinggi dijua indak dimakan bali digadai indak dimakan sando” (harta pusaka tinggi dijual tidak dimakan beli digadai tidak dimakan agun)
Pada bagian sebelumnya,
telah dijelaskan bahwa dalam novel
“Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka terdapat
kutipan-kutipan berikut:
“Seorang anak
muda bergelar pandekar Sutan, kemenakan Datuk Mantari Labih, adalah Pandekar
Sutan kepala waris yang tungggal dari harta peninggalan ibunya, karena dia tak
bersaudara perempuan. Menurut adat Minangkabau, amatlah malangnya seorang
laki-laki jika tidak mempunyai saudara perempuan, yang akan menjagai harta
benda, sawah yang berjenjang, Bandar buatan, lumbung berpereng, rumah nan
gandang (Bulan Bintang 1999: 05).”
Setelah
meninggal dunia ibunya, maka yang akan mengurus harta benda hanya tinggal ia
berdua dengan mamaknya, Datuk Mantari Labih. Mamaknya itu, usahkan menukuk dan
menambah, hanya pandai menghabiskan saja. Harta benda, beberapa tumpak sawah,
dan sebuah gong pusaka telah tergadai ke tangan orang lain. Kalau Pandekar
Sutan mencoba hendak menjual atau
menggadai pula, selalu dapat bantahan, selalu tidak semufakat dengan
mamaknya (Bulan Bintang 1999: 05).”
“Ketika meminta
janji itu, si kerabat beralasan bahwa mamak-mamaknya belum cukup hadir, padahal
memang disengaja tidak hadir. Dikatakan bakonya perlu tahu, sapih belahan empat
jurai di kampong anu, hindu suku di dusun anu, perlu tahu lebih dahulu.
Maksudnya ialah untuk memperlihatkan ketinggian adat istiadat yang dipakai,
meninggikan derajat pusaka yang dijawat turun temurun (Bulan Bintang 1999:
95).”
2)
Perkawinan
Perkawinan
menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan, antara
marapulai dan anak dara tetapi juga antara kedua keluarga.
Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian.
Perkawinan juga
menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin,
jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Berpilin duanya antara
adat dan agama Islam di Minangkabau membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan
adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat
Minang, tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua
aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan
sejalan.
Pelanggaran
apalagi pendobrakan terhadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama
Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit sepanjang
hayat dan bahkan berkelanjutan dengan keturunan. Hukuman yang dijatuhkan
masyarakat adat dan agama, walau tak pernah diundangkan sangat berat dan
kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Agama
maupun Pengadilan Negara.
Hukuman itu tidak kentara dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari pergaulan masyarakat Minang. Karena itu dalam perkawinan orang Minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di Minangkabau.
Syarat-syarat itu menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya Perkawinan Adat Minangkabau adalah sebagai berikut :
Hukuman itu tidak kentara dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari pergaulan masyarakat Minang. Karena itu dalam perkawinan orang Minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di Minangkabau.
Syarat-syarat itu menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya Perkawinan Adat Minangkabau adalah sebagai berikut :
Kedua calon
mempelai harus beragama Islam.
Kedua
calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali
pesukuan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. Kedua calon mempelai
dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah
pihak. Calon
suami (marapulai) harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat menjamin
kehidupan keluarganya.
Perkawinan yang
dilakukan tanpa memenuhi semua syarat diatas dianggap perkawinan sumbang, atau
perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang. Selain dari itu masih
ada tatakrama dan upacara adat dan ketentuan agama Islam yang harus dipenuhi
seperti tatakrama jopuik manjopuik, pinang meminang, batuka tando, akad nikah,
baralek gadang, jalang manjalang dan sebagainya. Tatakrama dan upacara
adat perkawinan inipun tak mungkin diremehkan karena semua orang Minang
menganggap bahwa "Perkawinan itu sesuatu yang agung", yang kini
diyakini hanya "sekali" seumur hidup.
Pada bagian sebelumnya,
telah dijelaskan bahwa dalam novel
“Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka terdapat
kutipan-kutipan berikut:
“Darah muda
masih mengalir dalam badannya. Dia hendak kawin, hendak berumah tangga, hendak
melawan laga kawannya, sebab segala penghasilan sawah dan ladang diangkutnya ke
rumah anaknya. Beberapa kali dia mencoba meminta supaya dia diizinkan
menggadai, bukan saja mamaknya yang menghalangi bahkan pihak
kemenakan-kemenakan yang jauh, terutama pihak yang perempuan sangat
menghalangi, sebab harta itu sudah mesti jatuh ke tangan mereka, menurut hukum
adat : “Nan sehasta, anan sejengkal, dan setampak sebuah jari (Bulan Bintang
1999: 06).”
“Ketika meminta
janji itu, si kerabat beralasan bahwa mamak-mamaknya belum cukup hadir, padahal
memang disengaja tidak hadir. Dikatakan bakonya perlu tahu, sapih belahan empat
jurai di kampong anu, hindu suku di dusun anu, perlu tahu lebih dahulu.
Maksudnya ialah untuk memperlihatkan ketinggian adat istiadat yang dipakai,
meninggikan derajat pusaka yang dijawat turun temurun (Bulan Bintang 1999:
95).”
“Setelah segala
permintaan dari pihak aziz disampaikan orang kepada Datuk … dan kepada segala
ninik mamak yang berkuasa di dalam rumah nan gedang itu; setelah sampai pula
surat yang dikirm Zainuddin, diadakanlah permusyawaratan ninik mamak menurut
adat yang terpakai. Dihadirkan di atas rumah nan gedang, disembelih ayam empat
ekor. Dibentangkan tikar pandan putih. Janji yang ditentukan dalam panggilan
ialah pukul 7 pagi, diundur ke sawah dan ke ladang buat sehari itu (Bulan
Bintang 1999: 101).”
“Demikian maka
tuan-tuan saya hadirkan dalam rumah nan gedang ini, yaitu elok kata dengan
mufakat buruk kata di luar mufakat, tahi mata tak dapat dibuangkan dengan empu
kaki (Bulan Bintang 1999: 101).”
“Karena menurut
adat yang biasa, tentu kita kaji lebih dahulu, hereng dengan gendeng, rebut nan
mendingin, renggas nan melanting,dikaji adat nan lembaga, yang tidak lapuk
dihujan, nan tidak lekang dipanas, jalan raya titian batu, nan sebaris tidak
hilang nan sehuruf tidak lupa (Bulan Bintang 1999: 102).”
“Surat orang muda telah kami
terima dan mafhum kami apa isinya. Tetapi karena negeri Minangkabau beradat,
bulat kata dengan mufakat, maka kami panggillah kaum keluarga Hayati hendak
memusyawarahkan hal permintaan orang muda itu (Bulan Bintang 1999: 108).”
3)
Undang-undang dan hukum.
Undang-undang
yang disusun tersebut memegang peranan penting untuk memperkokoh kesatuan dan
persatuan, keamanan dan ketentraman masyarakat Minangkabau masih kuat dengan
adatnya. Barangkali itulah sebabnya sampai saat ini orang Minangkabau masih kuat
dengan adatnya lantaran warisan yang diterma dilandasi oleh undang-undang dan
peraturan adat yang harus dipedomani, dihayati serta diamalkan. Undang-undang
merupakan tali pengikat bagi setiap lembaga yang ada seperti raantau, luhak,
nagari, maupun seluruh warga masyarakatnya.
Dengan kata lain
undang-undang gunanya untuk mengatur hubungan nagari dengan nagari, luhak
dengan luhak, alam dengan rantau, untuk mengatur keamanan, kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat dalam nagari.
Sebagai
sendi dari undang-undang adat yaitu : cupak nan duo, kato nan ampek (cupak yang
dua, kata yang empat). Cupak yang dua adalah cupak usali (cupak asli) dan cupak
buatan. Sedangkan kato nan ampek adalah kato pusako, kato mupakat, kato dahulu
dan kato kudian.
Pada bagian sebelumnya,
telah dijelaskan bahwa dalam novel
“Tenggelamnya
Kapal Van Der Wicjk” karya Buya Hamka terdapat
kutipan-kutipan berikut:
‘Orang yang
begini, meskipun terlepas dari jaringan undang-undang, tidak juga akan merasai
nikmat sedikit pun ke mana jua dia pergi (Bulan Bintang 1999: 141).”
“Hayati hanya
korban dari kekejaman peraturan adat yang telah using itu (Bulan Bintang 1999:
109).”
“Minangkabau
negeri beradat, seakan-akan hanya disana saja adat yang ada di dunia ini, di
negeri lain tidak (Bulan Bintang 1999: 109).”
BAB VI
PENUTUP
KESIMPULAN
Adat dalam minangkabau merupakan
kebudayaan yang utuh. Adat mengatur segala bentuk kehidupan peribadi dan
masyarakat yang berlandaskan budi-pekerti yang baik dan mulia. Dalam adat minangkabau juga melarang
perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang benar. Orang yang tidak
sesuai dengan peraturan sering disebut “urang indak ba adat”. Kata petatah adalah patokan adat
masyarakat minangkabau. Pertatah disebut juga dengan pepatah, asal katanya
ialah tatah bukan patah, artinya pahatan dan patokan. Petatah atau pepatah
dalam bahasa minangkabau diartikan pahatan kata, atau patokan atau kata-kata yang mengandung pahatan kata
atau patokan kata yang berupa hukum.
Bentuk
adat kebudayaan Minangkabau pada kisah tokoh utama dalam novel “Tenggelamnya Kapal Van Der
Wicjk” karya Buya Hamka. Harta pusaka tinggi
adalah harta yang diperoleh dari hasil
kerjasama, gatong royong antara mamak dan kemenakan dalam suatu suku atau kaum
pada masa lalu yang diperuntukkan manfaatnya bagi saudara dan kemenakan
perempuan menurut suku atau kaum dari garis ibu sesuai konsep meterinial,
sedangkan tanah ulayat adalah didapat dari pembagian wilayah kekuasaan antara
penghulu dalam suatu nagari menurut sesuai jumlah masing-masing suku yang ada
dalam nagari itu pada zaman dulunya.
Perkawinan juga menuntut suatu
tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan
tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Undang-undang yang
disusun tersebut memegang peranan penting untuk memperkokoh kesatuan dan
persatuan, keamanan dan ketentraman masyarakat Minangkabau masih kuat dengan
adatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Chairul. 1997. HUKUM ADAT INDONESIA (Meninjau Hukum Adat
Minangkabau). Jakarta: PT. RINEKA
CIPTA.
Bintang, Bulan. 1999. Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck.
Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Kabarito.
2014. Macam-Macam Adat di Minangkabau.
(Online) http://www.kabaranah.com/2014/11/macam-macam-adat-di-minangkabau.html Diakses 02
Januari 2016.
Minangkabau. 2009. Empat
Jenis Adat di Minangkabau ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU).(Online)https://www.facebook.com/notes/minangkabau/empat-jenis-adat-di-minangkabau-adat-istiadat-minangkabau-/162499189591/
Diakses 02 Januari 2016.
Navis, A.A. 1984. ALAM TERKEMBANG JADI GURU (Adat dan
Kebudayaan Minangkabau). Jakarta: PT. Pustaka Grafitipers.
Sina, Rais I. 2014. HARTA
PUSAKA TINGGI DAN TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU (Online) http://raisibnusina.blogspot.co.id/2014/03/harta-pusaka-tinggi-dan-tanah-ulayat-di.html
Diakses 02 Januari 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar