TUGAS PROFESI KEGURUAN

Oleh :
Wulan Juliani 201410080311051
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2014
A.
Pengertian dan
syarat-syarat profesi
a.
Pengertian
Profesi
Pada dasarnya profesi guru adalah suatu
kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus
yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat, pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknik dan
desainer.
.
b.
Syarat-syarat
Profesi
a.
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
Kegiatan yang
dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
professional lainnya. Oleh sebab itu mengajar seringkali disebut sebagai ibu
dari segala profesi.
b.
Jabatan yang
menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai
monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan
memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.
c.
Jabatan yang
memerlukan persiapan latihan yang lama
Konsep ini menjelaskan
keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan
umum, professional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru
pemula.
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan
professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian
pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan
tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni
pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional.
d.
Jabatan yang memerlukan
latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru cenderung
menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap
tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan
penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam
pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan
kualifikasi yang ditetapkan.
e.
Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Banyak guru baru yang
hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah
itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran
yang lebih tinggi.
f.
Jabatan yang
menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan
guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering
tidak di ciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat
banyak diaturoleh pihak pemerintah
atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut.
g.
Jabatan yang
mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu
jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain,
bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
h.
Jabatan yang
mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Dalam hal ini tampaknya jabatan guru
belum sepenuhnya dapat di kategorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan
banyak orang sependapat bahwa guru hanya jabatan semiprofessional atau profesi
yang baru muncul.
B.
Kode Etik
Profesi
Pengertian kode
etik
a.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian .
Pasal
28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai Kode Etik sebagai Pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan di dalam
dan diluar kedinasan.”
b.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,
Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga ( PGRI, 1973 ).
C.
Organisasi
profesi keguruan
Fungsi
Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi
profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini.
D.
Pengertian
sikap professional
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar
mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya
manusia yang potensial di bidang pembangunan. Pengertian guru profesional
menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta
bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau
klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
E.
Sikap Profesional
1.Rasional
Sikap Profesional kependidikan
Standart mutu kinerja
umumnya ditentukan oleh stakeholders atau pengguna lulusan, bisa masyarakat
luas atau bisa juga instansi pemakai lulusan, instansi pemerintah maupun
swasta. Profesi kependidikan merupakan pemberian pelayanan kepada peserta didik
untuk membantu dan membimbing serta membelajarkan peserta didik agar tumbuh
kembang secara optimal.
2.Pengertian Sikap Profesional
Sikap memiliki komponen antara lain:
a. Kognisi : berkenaan dengan keyakinan , ide dan konsep
b. Afeksi, berkenaan dengan emosional/perasaan; sedangkan konasi, berkenaan
dengan kecenderungan bertingkah laku.
3.Sasaran Sikap Profesional
Pemerintah melalui
undang-undang dan peraturan-peraturanpemerintah terus menerus berusaha untuk
memperbaiki citra guru dengan meningkatkan kualitas layanan melalui kinerja
guru. Dalam rangka meyikapi peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada
serta untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai mans diatur dalam Standar
Nasional Pendidika (SNP)
Tingkah Laku Guru Yang Profesional harus bersikap komitmen yang utuh terhadap:
a. Sikap terhadap peraturan
Perundang-undangan
Depdiknas mengeluarkan peraturan-peraturan yang dijadikan pedoman dalam
kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh aparatnya. Peraturan
berupa Undang-Undang (UU), Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri
(Penmen), Surat Edaran ( SE ).
Guru harus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang
pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.
b. Sikap terhadap organisasi profesi
Organisasi profesi guru wajib meningkatkan kualitas guru agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna untuk membawakan visi dan misi pendidikan di Indonesia.
Anggota dan pengurus organisasi profesi guru wajib meningkatkan kualitas diri
masing-masing sekaligus meningkatkan kualitas organisasi, dibawah tanggung
jawab para pengurus organisasi.
c. Sikap terhadap teman sejawat
1. guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam
lingkungan kerja dan di luar lingkungan kerjanya
2. guru hendknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan social didalam dan diluar lingkungan kerjanya
d. Sikap terhadap peserta didik
Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yaitu “
pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru bukan hanya mengajar tetapi juga harus mampu mendidik atau membimbing
pserta didik.
e. Sikap terhadap tempat kerja
Guru sebagai ujung tombak terdepan dalam penyelenggaraan kegiatan proses
belajar-mengajar, berkewajiban menciptaka iklim yang kondusif untuk menumbuh
kembangkan semangat belajar peserta didik.
f. Sikap Terhadap Pimpinan
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan
akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka.
Kerja sama jugadapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun
demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap
pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan
program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.
F. Pengembangan Sikap
Dalam rangka
meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus
meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan
yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut
dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam
jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1.
Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan
jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
2. Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan
sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah
disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan
mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun
secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun
publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar